Pada tanggal 18 Januari, sumber dari profesi hukum mengungkapkan bahwa Im Seulong dikenai denda 7 juta won (sekitar Rp 89 Juta) sebagai perintah putusan oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul pada tanggal 13 Januari.
Putusan denda ini mengacu pada keputusan yang dibuat oleh pengadilan setelah meninjau dokumen, tanpa mengadakan persidangan formal. Jika Im Seulong ingin menggugat dendanya, dia dapat meminta persidangan resmi dalam waktu seminggu setelah menerima perintah putusan.
Pada bulan Agustus tahun lalu, Im Seulong mengendarai mobilnya pada malam hari saat hujan dan dia terlibat dalam kecelakaan mobil di mana dia menabrak seorang pria yang sedang menyeberang jalan meskipun lampu sinyal pejalan kaki berwarna merah. Pria tersebut dibawa ke rumah sakit tetapi meninggal tak lama karena luka-lukanya.
Im Seulong menjalani penyelidikan atas potensi pelanggaran Undang-Undang Kasus Khusus tentang Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas, dan diputuskan bahwa dia tidak mengemudi di bawah pengaruh tersebut. Belakangan di bulan yang sama, kasusnya diteruskan ke kejaksaan dengan rekomendasi dakwaan atas tuduhan melanggar Undang-Undang Kasus Khusus tentang Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.
Setelah mempertimbangkan faktor-faktor seperti fakta bahwa Im Seulong telah mencapai kesepakatan dengan keluarga korban kecelakaan, jaksa telah mengeluarkan surat putusan dakwaan atas dakwaan melanggar Undang-Undang Kasus Khusus tentang Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.
Source : (1)
0 komentar:
Posting Komentar