Pada tanggal 22 Januari, sumber hukum melaporkan bahwa Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah menghukum Kim Kwang Soo, produser umum MBK Entertainment, dan "Park" (Park Kyu Heon), CEO PocketDol Studio, yang merupakan anak perusahaan MBK, dengan denda masing-masing 10 juta won (sekitar Rp 128 Juta).
Keduanya telah didakwa dengan tuduhan menghalangi bisnis. Keduanya telah didakwa membeli 10.000 ID antara Maret dan April 2016 dan membuat karyawan MBK Entertainment menggunakan ID pinjaman tersebut untuk memilih dan menaikkan peringkat tiga trainee dari agensi. Perbuatan ini telah menghasilkan sekitar 89.228 voting suara palsu yang diberikan di putaran ketiga dan terakhir pemungutan suara di season pertama "Produce 101."
Pengadilan menyatakan,
"Terdakwa menggunakan metode ilegal untuk menaikkan peringkat trainee agensi mereka pada program audisi dengan memperoleh ID palsu secara massal dan memaksa karyawan perusahaan dan trainee untuk memilih. Ini berdampak pada peringkat. Meskipun para terdakwa telah memproduksi dan merencanakan program audisi sendiri, mereka tidak hanya gagal menumbuhkan budaya bisnis yang jelas, transparan, dan adil, tetapi bahkan menggunakan voting suara palsu dan metode rahasia lainnya untuk menabur ketidakpercayaan."
Namun, pengadilan memutuskan bahwa meskipun manipulasi pemungutan suara memiliki efek terbatas pada peringkat, hal tersebut tidak memengaruhi susunan akhir. Pengadilan mengatakan,
"Efek manipulasi pemungutan suara terdakwa memiliki efek terbatas pada peringkat trainee agensi, tetapi hal tersebut tidak memengaruhi pemilihan akhir anggota grup idol. Dalam hukuman tersebut, kami memperhitungkan bahwa terdakwa telah mengakui kesalahan mereka dan tidak memiliki catatan kriminal dalam lima tahun terakhir."
Kasus ini terpisah dari kasus manipulasi pemungutan voting suara "Produce" yang melibatkan Ahn Joon Young, direktur produksi serial tersebut, dan Kim Yong Bum, kepala produser serial tersebut, yang dilanjutkan ke Mahkamah Agung pada November 2020.
Source : (1)