Pada tanggal 10 Juni, sidang vonis Jung Il Hoon diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan didenda 133 juta won (sekitar Rp 1,7 Milyar) karena melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika, dll, dan dia diputuskan untuk ditahan.
Jung Ilhoon dibawa ke pengadilan karena dicurigai telah membeli dan merokok 826 gram ganja dan menghabiskan uang sekitar 130 juta won (sekitar Rp 1,7 Milyar) di 161 kasus antara tanggal 5 Juli 2016 hingga 9 Januari 2019 bersama dengan tujuh terdakwa lainnya. Tergantung pada jumlah kasus mereka saat merokok ganja, tujuh terdakwa lainnya menerima hukuman bervariasi antara satu tahun dan enam bulan hingga dua tahun atau hukuman percobaan.
Pengadilan menyatakan,
"Para terdakwa berkomunikasi melalui web gelap agar kejahatan mereka tidak mudah dideteksi, dan mereka menggunakan metode kriminal yang rumit seperti melakukan transaksi dengan bitcoin cryptocurrency."
Mengenai Jung Ilhoon dan terdakwa lainnya benama Park, pengadilan mengatakan,
"Kedua terdakwa memainkan peran utama dan melakukan tindakan kriminal paling banyak."
Jung Ilhoon mendaftar sebagai pekerja layanan publik pada Mei 2020 dan mundur dari grup BTOB pada Desember 2020. Bulan lalu, jaksa menuntutnya empat tahun penjara dengan denda.
Source : (1)
0 komentar:
Posting Komentar